ANALISA YURIDIS INDUSTRI PERTAHANAN INDONESIA TERKAIT PEMBANGUNAN POSTUR TNI AL DALAM PENGADAAN KRI/KAL
Abstract
Abstrak
Indonesia dihadapkan dengan lingkungan strategis yang dinamis berupa kehadiran kapal perang dari berbagai negara di Laut China Selatan termasuk di wilayah Indonesia di Laut Natuna Utara. Pemerintah mengatur produksi Industri Pertahanan wajib mengutamakan penggunaan bahan dan komponen dalam negeri. Maka dari itu diperlukan studi aturan hukum Industri Pertahanan Indonesia terutama pembangunan postur TNI AL dalam pengadaan KRI/KAL. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kemampuan Industri Pertahanan Indonesia untuk pengadaan KRI/KAL yang dimanfaatkan dalam pembangunan postur TNI Angkatan Laut dan KRI/KAL yang telah dibangun oleh Industri Pertahanan Indonesia tahun 2019 s.d. 2021. Permasalahan akan dipecahkan menggunakan teori Trinitas Peran Angkatan Laut (Kent Booth) dengan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan pembangunan postur TNI Angkatan Laut telah selaras dengan peraturan perundang-undangan dengan memanfaatkan Industri Pertahanan Indonesia dalam pengadaan KRI/KAL guna mendorong dan memajukan pertumbuhan industri yang mampu mencapai kemandirian, berdaya saing dalam pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan serta keamanan. Industri pertahanan di Indonesia telah memiliki kemampuan untuk membangun Kapal Perusak Kawal Rudal, kapal cepat rudal Trimaran, Kapal Selam Nagapasa Class 1500 Ton, Kapal Fast Patrol Boat (FPB), Landing Platform Dock 125 M, Kapal Strategic Sealift Vessel 123 M, Kapal Landing Platform Dock 124 M, dan Kapal Bantu Rumah Sakit. Industri pertahanan yang dimanfaatkan dalam pembangunan postur TNI Angkatan dalam pengadaan KRI/KAL berada di Kota Surabaya, Batam, Pontianak, Jakarta, Lampung, Banten dan Banyuwangi.
Kata Kunci: TNI AL, KRI, KAL, Industri Pertahanan.
Abstract
Indonesia is faced with a dynamic strategic environment in the form of the presence of warships from various countries in the South China Sea, including in the territory of Indonesia in Laut Natuna Utara. The Indonesia government regulates the production of the defense industry and must prioritize the use of domestic materials and components. Therefore a study of the Indonesian Defense Industry Law is needed, especially for the construction of the TNI AL posture in the procurement of KRI/KAL. This study aims to analyze the ability of the Indonesian Defense Industry to procure KRI/KAL which is utilized in the construction of the Navy and KRI/KAL Posture that has been built by the Indonesian Defense Industry in 2019 s.d. 2021. Problems will be solved using the theory of the Navy's role (Kent Booth) with a normative juridical legal research method. The results of this study show that the construction of the Navy's TNI posture has been in line with the legislation by utilizing the Indonesian defense industry in the procurement of KRI/KAL to encourage and advance industrial growth that can achieve independence, competitiveness in meeting the needs of defense and security equipment. The defense industry in Indonesia can build missiles destructive warships, Trimaran missile fast boat, 1500 ton Nagapasa Class submarine, Fast Patrol Boat (FPB), 125 M Landing Platform, 123 M Strategic Sealive Ship, Landing Platform Ship, Landing Platform Dock 124 m, and hospital auxiliary ships. The defense industry used in the construction of the Navy's TNI posture related to the procurement of KRI/Kal is in the cities of Surabaya, Batam, Pontianak, Jakarta, Lampung, Banten, and Banyuwangi.
Keywords: Indonesian Navy, KRI, KAL, Defense Industry.
Full Text:
PDFReferences
Sofiyan, Yayan, “Pembangunan Postur Pertahanan Negara” (Paparan di presentasikan pada pelajaran Pembangunan Postur Negara kepada Pasis Dikreg Seskoal Angkatan 60, Cipulir, Indonesia, tanggal 27 Januari 2022).
Heydarian, Richard Javad, "Quad summit next step towards an Asian NATO", diakses pada 22 April 2022, https://asiatimes.com/2021/03/quad-summit-next-step-towards-an-asian-nato/ diakses
Hanada, Ryosuke, “The Role of U.S.-Japan-Australia-India Cooperation, or the Quad in FOIP: A Policy Coordination Mechanism for a Rules-Based Order”, diakses pada 22 April 2022, bcsis-website-prod.s3.amazonaws.com/s3fs-public/FINAL_Working%20Paper_ Ryosuke%20Hanada.pdf.
Jayani, Dwi Hadya, "KRI Golok 688, Kapal Perang Buatan Banyuwangi", diakses pada 22 April 2022, https://katadata.co.id/ ariayudhistira/infografik/6126f0c29cbff/kri-golok-688-kapal-perang-buatan-
Kemhan, Buku Putih Pertahanan Indonesia, Jakarta: Kemhan, 2015.
Kemlu, Statement on Australia's Nuclear-powered Submarines Program, diakses pada 22 April 2022, https://kemlu.go.id/ portal/en/read/2937/siaran_pers/statement -on-australias-nuclear-powered-sub marines-program.
Narayanan, Sumitha, "The Quad What It Is – And What It Is Not”, diakses pada 22 April 2022, https://www.academia. edu/50069897/The_Quad_What_It_Is_And_What_It_ Is_Not?bulkDownload= thisPaper-topRelated-sameAuthor-citing This-citedByThis-secondOrderCitations &from=cover_page
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2012.
The White House, “Joint Leaders Statement on AUKUS”, diakses pada 22 April 2022, https://www.whitehouse.gov/briefing-room/statements-releases/2021/09/15/ joint-leaders-statement-on-aukus/
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010 - 2014.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010 - 2014.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020 – 2024.
DOI: https://doi.org/10.52307/jmi.v10i2.115
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by:


Copyright of Jurnal Maritim Indonesia (Indonesian Maritime Journal)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ALAMAT REDAKSI
PUSJIANMAR SESKOAL
Jalan Ciledug Raya No.2 Cipulir
Kebayoran Lama Jakarta Selatan 12230
Tlp. +62 2129408081
Fax. +62 2129408081
Email: pusjianmar@tnial.mil.id